Arti asal kata khamr (خَمْر) adalah ‘tutup’. Segala sesuatu yang berfungsi sebagai penutup disebut khimâr (خِمَار). Kemudian, lebih populer kata itu diartikan sebagai ‘kerudung atau tutup kepala wanita’, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nûr [24]: 31. Adapun arti lain dari kata khamr (خَمْر) adalah ‘minuman yang memabukkan’. Disebut khamr (خَمْر) karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran. Kata khamr (خَمْر) yang berarti ‘minuman keras’, di dalam Al-Qur’an, disebut enam kali, antara lain, di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 dan QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar