1. Merampas barang milik:
a. Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b. Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau tidak mengeluarkan zakat.
2. Merampas hak guna:
a. Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b. Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar