2. Jika seseorang merampas sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika rampasan itu hilang, dia harus menggantinya.
3. Jika dia merusakkan barang rampasannya, maka harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos per-baikan. Jika setelah perbaikan, harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.
4. Jika dia mengubah barang rampasannya menjadi lebih bagus—misalnya dia memperbaiki sepeda rampasan menjadi lebih bagus—lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan barang rampasan dengan keadan yang sudah lebih bagus itu, maka dia harus menye-rahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan, juga tidak berhak untuk mengu-bahnya lagi menjadi seperti semula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar