kata pengantar

Selamat membaca semoga bisa membuat anda puas dan menyenangkan hati anda, apabila masih ada yang kurang pas atau kurang bagus pada bahasa atau tampilannya saya minta maaf

About Me

Sabtu, 05 September 2009

SYARAT MENJADI MEMPELAI DAN SAKSI

A. Bagi calon mempelai pria
- beragama islam
- laki laki
- jelas orangnya
- cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita
- beragama islam
- perempuan
- jelas orangnya
- dapat dimintai persetujuan
- tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita
- laki laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali

D.Bagi saksi
- dua orang laki laki
- beragama islam
- sudah dewasa
- hadir dalam upacara akad perkawinan
- dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah
- adanya ijab (penyerahan) dari wali
- adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
- ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
- antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
- antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
- orang yang berijab qabul tidak sedang ihram
SYARAT AKAD NIKAH

- Calon mempelai pria dan wanita
- Wali dari calon mempelai wanita
- Dua orang saksi (laki-laki)
- Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi
- Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya
RUKUN NIKAH

- Perkenalan (ta’aruf)
- Melihat calon pasangan hidup (Nazhar)
- Peminangan (Khitbah)
- Akad nikah
- Walimatul ‘urs (Resepsi)
- Malam pertama