SYARAT AKAD NIKAH
- Calon mempelai pria dan wanita
- Wali dari calon mempelai wanita
- Dua orang saksi (laki-laki)
- Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi
- Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar